Sunday, May 27, 2018

Motif Aneh Remaja yang Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, remaja berinisial DV (15) yang mencuri 10 koper di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena ketertarikannya terhadap koper.

"Menurut pengakuan pelaku, dia hanya suka saja dengan koper. Artinya dia ingin mengoleksinya," ujar Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).

Ia mengatakan, dari keterangan kepada polisi, DV tak memiliki niat untuk menjual koper hasil curian tersebut.

Ia hanya menyimpan koper-koper tersebut di dalam kamar, layaknya barang koleksi lainnya.

"Pada saat kami menyambangi rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, kami melihat koper ini tersusun di kamarnya. Lalu baju-baju yang tadinya ada di dalam koper itu dikeluarkan dan disimpan juga di dalam kamarnya," ucap Viktor.

Menurut Viktor, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Pelaku baru kami amankan tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Jadi kami masih memeriksa yang bersangkutan. Nantinya tentu kami akan meminta pertimbangan pihak lain termasuk saksi ahli," tuturnya.

Viktor menerangkan, orangtua diizinkan mendampingi saat pemeriksaan DV dilakukan.

Menurut dia, pendampingan diperlukan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," ucap Viktor. 

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA. Kasus ini sendiri bermula setelah seorang penumpang mengaku bahwa kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta. S

etelah diselidiki, ternyata bukan hanya dua koper milik penumpang itu yang dicuri DV.

Total koper yang ditemukan polisi dari tangan DV mencapai 10 buah.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...