
Merdeka.com - Polisi mendatangi rumah di Jalan Kapi Sraba IV Kabupaten Malang. Polisi melakukan penggeledahan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
BERITA TERKAIT
Berdasarkan pantauan Merdeka.com, dalam penggerebekan yang terjadi pada Senin (14/5) sejak pukul 14.00 tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah serta sejumlah barang bukti. Terlihat sekitar tiga kantong barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah menyatakan bahwa terdapat dua orang yang diamankan. "Ada dua orang yang diamankan," jelas Deky.
Deky mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan dari penggerebekan tersebut berupa tiga buah buku.
Dari informasi warga sekitar, terduga bernama AR (50) bersama istrinya merupakan sosok yang disebut ditangkap oleh polisi. Keduanya disebut masih belum memiliki anak.
Berdasarkan informasi dari Fahmi, ketua RT di lingkungan RT 4 RW 16 jalan Kapi Sraba IV, Kabupaten Malang, AR diketahui merupakan pegawai kantor pos Kota Malang. Sedangkan sang istri yang juga ikut ditangkap oleh polisi sehari-hari diketahui berjualan telor asin.
"Orangnya baik dan ramah pada tetangga," ujar Fahmi pada wartawan.
Fahmi juga menyebut bahwa sehari-hari tidak ada hal yang tampak aneh dan mencurigakan dari pasangan tersebut.
"Dengan warga beliau baik. Tidak ada pengajian atau kumpulan yang aneh-aneh juga di rumahnya," jelas Fahmi.
Budi, tetangga yang tinggal di sekitar rumah AR menyebut bahwa terduga sudah tinggal selama 15 tahun di lingkungan tersebut.
"Sekitar 15-20 tahunan tinggal di sini dan tidak ada kecurigaan apa-apa karena menjalani kehidupan sehari-hari, normal-normal saja," jelas Budi.
"Keduanya juga aktif dalam kegiatan keagamaan," sambungnya. [ded]
No comments:
Post a Comment