
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Masyarakat Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung yang mengurus sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dikenai biaya tambahan oleh panitia.
Besar biaya tambahan ini Rp 300.000 dan Rp 500.000 per bidang.
Seorang warga, Jas mengungkapkan, sebenarnya saat pembahasan biaya PTSL sudah disepakati Rp 350.000.
Kesepakatan ini dibuat antara panitia dengan warga.
Namun secara sepihak ditetapkan biaya tambahan yang diwajibkan untuk setiap pemohon.
"Semua yang sudah bayar juga dapat kuitansi biaya tambahan itu. Ini pungutan tambahan, tapi dianggap resmi," ucapnya, Senin (7/5/2018).
Biaya yang ditetapkan Rp 300.000 per bidang, untuk tanah warisan dan hibah.
Sedangkan untuk tanah jual beli ditetapkan Rp 500.000 per bidang.
Sehingga setiap pemohon harus membayar Rp 650.000 per bidang untuk tanah waris dan hibah, serta Rp 850.000 untuk tanah jual beli.
Alasan biaya tambahan ini untuk para saksi, lengkap dengan tanda tangan kepala desa.
No comments:
Post a Comment