FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menjadikan pasangan Calon Bupati Puncak Willem Wandik dan Calon Wakil Bupati Alus UK Murib (Willem-Alus) dianggap sebagai langkah ilegal.
Kuasa Hukum Paslon, Refinus-David, Laode M. Rusliadi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP, yang ditetapkan 7 Mei 2018 telah menolak banding yang diajukan Cawabup Alus Murib.
Sehingga, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura disebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dan menguatkan putusan Pengadilan Nabire sebelumnya yang memvonis Cawabup Alus Murib bersalah menggunakan Ijazah palsu dengan vonis pidana selama satu tahun.
"Namun, Putusan Pengadilan yang telah inkrah tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak. Sehingga sangat jelas mereka (KPU) melindungi Cawabup yang telah terbukti sebagai terpidana penggunaan ijazah palsu," kata Laode saat menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (22/5/2018) malam.
Laode menuturkan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.
Namun kata Laode, berkas dan bukti kesepakatan Parpol terkait penunjukan calon pengganti Cawabup Alus Murib terbukti telat dilaksanakan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Sehingga, sesuai aturan PKPU terkait penunjukan calon pengganti berdasarkan tenggang waktu 7 hari yang tak mampu dipenuhi oleh parpol pengusung mereka, maka paslon tersebut dinyatakan gugur," ujarnya.
Hanya saja lanjut Laode, KPU Puncak semakin menguatkan indikasi keberpihakan dengan melabrak aturan PKPU. KPU kata Laode, tetap ngotot melakukan pleno penetapan penggantian Cawabup Alus dengan Pellinus Balinal meski terbukti melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi syarat berdasarkan kesepakatan parpol pengusung mereka.
"Sikap tiga orang komisioner KPU yang berpihak dan sangat jelas telah melabrak aturan PKPU telah kami laporkan ke DKPP, dan akan segera disidangkan Kamis, pekan ini," ujarnya.
Menurut Laode, bukti dan fakta terkait kecurangan KPU Puncak telah mereka lampirkan. Termasuk diloloskannya terpidana ijazah palsu, Alus UK Murib sebagai Cawabup tanpa proses penelitian dan verifikasi yang valid.
Hal itu kata Laode, sudah menjadi bukti kekeliruan kinerja dari pihak penyelenggara saat melakukan verifikasi pencalonan. Apalagi kata dia, dari tiga Paslon yang mendaftar, KPU Puncak hanya menetapkan satu paslon. Sementara, Paslon jagoannya, Refinus-David dan satu kandidat lainnya disebut sengaja dijegal oleh penyelenggara.
"Masalah ini harus disikapi oleh DKPP dengan memecat tiga komisioner KPU, karena sejarah konflik di Kabupaten Puncak yang banyak menimbulkan korban jiwa itu juga dipicu oleh berpihaknya penyelenggara saat pilkada. Kami tak ingin itu terulang karena kecurangan KPU," ujar Laode.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Sukses Refinus-David, Pisai Weya, juga menyesalkan pernyataan ketua DPRD Puncak, Ruben Uamang. Ruben sebelumnya menyebut jika kedatangan beberapa orang kepala suku di kantor DKPP dapat memunculkan konflik. Menurut Pisai, desakan para Kepala suku ke DKPP agar tiga komisioner KPU Puncak segera disidang murni merupakan aspirasi mayoritas warga Kabupaten Puncak yang ingin Pilkada berlangsung adil tanpa kecurangan.
"Menurut saya, justru calon tunggal akan menimbulkan masalah karena sudah tidak memenuhi syarat karena calon wakilnya berijazah palsu, dan calon lain yang memenuhi syarat digugurkan oleh KPU dan akibatnya KPU setempat terjerat kode etik karena ada indikasi keberpihakan," ujar Pisai.
Pisai menegaskan, Sikap Ruben sebagai ketua DPRD Puncak yang seolah membawa nama masyarakat Puncak sangat jauh dari fakta. Sebab kata dia, Ketua DPRD merupakan ayah kandung dari cabup petahana Willem Wandik.
"Hal ini yang akan menimbulkan masalah. DPRD Kabupaten Puncak yang bicara banyak di media ini kan tim sukses petahana, bukan wakil rakyat lagi," ujarnya
"Jadi keliru jika DPRD Puncak atas namakan wakil rakyat. Untuk saat ini yang dipercaya oleh Masyarakat hanya kepala suku, karena kepala suku hadir mewakili rakyat, beda dengan DPRD yang atas namakan rakyat. Apalagi Ketua DPRD Puncak adalah ayah kandung dari calon petahana,"
kata Pisai. (Aiy/Fajar)

No comments:
Post a Comment