Friday, May 25, 2018

Aneh, Kena OTT KPK, Bupati Nganjuk Malah Diberhentikan dengan Hormat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Beredar surat pemberhentian secara lisan terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman. Diberhentikannya Taufik dari jabatannya sebagai bupati lantaran dia telah berstatus rasis dalam perkara dugaan gratifikasi korupsi terkait jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Anehnya, hal-hal buruk Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa, namun anggota Kemendagri telah berhenti Taufiqurrahman secara hormat.

"Memutuskan, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Taufiqurrahman dari jabatannya sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan tahun 2013-2018," demikian bunyi putusan surat pemberhentian Taufiqurrahman yang salinannya dimiliki JawaPos.com . 

Keputusan ini dibuat, dimulai sejak tanggal 19 April 2018. "Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan pada tanggal 16 April 2018," imbuh surat yang ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Sementara itu, saat JawaPos.com melakukan Kontak Dirjen Otomoni Daerah Kemendagri Sumarsono dan pihak Kemendagri lainnya, untuk mengonfirmasi Hakikat tersebut. Menyebutkan berita ini diturunkan, belum juga terjadi. Hal ini dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa banding Taufiqurrahman terbukti menerima gratifikasi terkait jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Menurut jaksa, Taufiqurrahman juga terbukti menerima uang sebesar Rp 1.355 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, beberapa tahun lalu.

"Uang itu merupakan bagian dari promosi jabatan beberapa pegawai Pemkab Nganjuk yakni Harjanto, Muhammad Bisri, Teguh Sujatmika, Tien Farida Yani, Suroto, Sutrisno, dan Sugito," kata jaksa dalam kebenarannya.

(ce1 / rdw / JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...