
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jembatan penyeberangan orang (JPO) dan bando iklan di depan Mitra Plaza Jl Pangeran Antasari hingga kini masih berdiri kokoh. Entah apa penyebabnya. Padahal, wali kota Banjarmasin Ibnu Sina sudah memerintahkan pembongkaran JPO tersebut
"Kalau perintah Pak Wali Kota, seharusnya JPO itu sudah dibongkar. Saya akan cek kenapa ini masih terjadi, JPO dan bando reklame masih berdiri tegak," kata Ir Muryanta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Senin (16/4/18).
Muryanta berjanji akan segera berkoodinasi dengan Satpol PP soal pembongkaran JPO dan bando iklan di depan Mitra Plaza. Sebab, target pembongkaran ini secepatnya.
Sebelumnya Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin beralasan masih akan mengawasi pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mitra Plaza di depan Pangeran Antasari. Rencana awalnya aparat Satpol PP akan membabat habis JPO tersebut, namun dari pihak advertising meminta akan membongka sendiri JPO tersebut.
Baca: Baru Terungkap! Iklan Jempol Oke Dibeli TV Swasta Rp 1 Miliar, Tapi Hj Ida Dapat Rp 40 Ribu
"Iya tiga hari pihak Advertising yang berjanji membongkar JPO Mitra Plaza tak kerja. Kita akan awasi terus. Jika tak dibongkar pihak adversiting, maka kita yang bongkar," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pembongkaran JPO Mitra Plaza ini atas perintah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina karena JPO sudah tak berfungsi dan dikuatirkan membahayakan pengguna jalan. Aktivitas pembongkaran JPO sudah dimulai dan tinggal bandol reklame di JPO saja,.
"Kita minta secepatnya bandol JPO itu dibongkar. Aturan saat ini jalan nasional itu tak ada boleh ada JPO dan harus dibabat habis seperti di Jalan A Yani," katanya.
Baca: Sekdako Nonaktif Hamli Kursani Diperiksa, Seharusnya Pemeriksanya Setingkat Komjen
Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo, kembali menegaskan izin JPO Mitra Plaza termasuk bando reklamenya sudah habis izinnya dan PUPR sudah beberapa kali memberikan surat peringatan ke pihak advertising.
"Posisi eksekusi pembongkatan JPO itu ada di Satpol PP, bukan di Dinas PUPR," katanya.
Joko menambahkan JPO itu milik ketiga dan masa berlaku izinya sudah habis. Bahkan surat pembongkaran itu malah keluar dari Wali Kota Banjarmasin (banjarmasinpost.co.id/ogi).
No comments:
Post a Comment