Tuesday, April 3, 2018

Power Bank dan Baterai di Pesawat, Sahabat atau Musuh?

DI era digital sekarang ini, orang menenteng handphone hampir selalu ditemani dengan power bank atau pengisi baterai portabel. Baterai litium cadangan juga bukan barang aneh jika seseorang berurusan dengan handphone.

Di mana pun, kapan pun, dan siapa pun akan kelabakan jika lupa bawa handphone. Jika bepergian jauh, power bank atau baterai cadangan wajib dibawa. Tak aneh jika ada yang bilang bahwa ketinggalan handphone itu rasanya seperti separuh nyawa melayang.

Namun, membawa power bank dan juga baterai litium cadangan tidak boleh seenaknya, apalagi di pesawat. Jika tidak benar menaruhnya, kemungkinan besar bisa terbakar dan meledak. 

Contohnya, di pesawat Airbus A320 milik maskapai Rusia Aeroflot, pada penerbangan dari Moskwa ke Volgograd, Rabu, 31 Januari 2018 lalu. Saat kejadian, penumpang seisi pesawat dilanda kepanikan yang luar biasa.

Meskipun tidak ada yang menjadi korban, insiden tersebut sempat membakar beberapa kursi penumpang. Api berhasil dipadamkan setelah pesawat mendarat di Volgograd. 

Contoh lainnya terjadi di pesawat Boeing 777-300ER milik maskapai China Southern Airlines pada penerbangan dari Guangzhou menuju Shanghai, Minggu, 25 Februari 2018. Dalam video amatir terlihat upaya pemadaman oleh seorang pramugari dan seorang penumpang. 

Sebuah tas berwarna hitam yang ada di salah satu kompartemen di atas tempat duduk terbakar. Meskipun api yang muncul tidak terlalu besar, tetapi cukup untuk memicu asap pekat di dalam kabin.

Bagaimana dengan di Indonesia? Sejauh ini belum ada kejadian seperti itu yang dilaporkan. Namun, kita sering menyaksikan penumpang membawa handphone dan perangkatnya termasuk power bank serta baterai litium cadangan. Sebelum kejadian di Rusia dan Tiongkok terjadi di Indonesia, ada baiknya dilakukan pencegahan sedini mungkin karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

Sungguh tepat langkah Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional menerbitkan Surat Edaran (SE) Keselamatan terkait dengan ketentuan membawa power bank dan baterai litium cadangan di pesawat. SE Keselamatan itu ditujukan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Menurut Agus, peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia. SE bernomor 015 tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai litium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

"Mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam penerbangan di Tiongkok oleh maskapai penerbangan Tiongkok yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa power bank ke mana-mana," ujarnya.

Dengan adanya SE tersebut, kejadian yang buruk di Indonesia bisa dicegah. "Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait dengan besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," ujar Agus menambahkan.

Pemeriksaan simpatik

Pencegahan ini memang sangat diperlukan karena keselamatan penerbangan tidak bisa ditawar. Dengan adanya SE ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap pena­nganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun saat penerbangan.

Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait SE ini dengan baik, termasuk di antaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang serta melakukan pemeriksaan dengan simpatik.
Para penumpang diminta mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerja sama dengan petugas demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator, maupun penumpang. Dalam SE ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait dengan kepemilikan power bank atau baterai litium cadangan. 

Maskapai juga harus memastikan power bank atau baterai litium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, power bank atau baterai litium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

Power bank atau baterai lithum cadangan tersebut harus ditempatkan di bagasi kabin dan dilarang di bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.

Sementara peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tetapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh ≤ 160 Wh) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Untuk peralatan power bank atau baterai litium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.

Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/ka­pasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.E = daya per jam satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan satuannya adalah volt (V), I = arus satuannya adalah ampere (Ah).

Jika hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1.000 = 6 Ah. Sementara daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan. (Satrio Widianto)***

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...