Wednesday, April 11, 2018

Perintah PN Jaksel Agar Boediono Jadi Tersangka Dinilai Tak Aneh

loading...

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bukan sesuatu mengejutkan. Menurut dia, keputusan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  itu juga bukan suatu hal aneh maupun luar biasa.

"Itu hanya konsekuensi hukum dari konstruksi kasus Bank Century yang dibangun KPK sendiri dalam persidangan kasusnya Budi Mulya," ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Adapun putusan PN Jaksel itu memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Dalam dakwaan Budi Mulya, disebutkan Budi Mulya bersama-sama dengan. Maka maknanya dalam tindak pidana yang didakwakan ada penyertaan," papar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Maka itu, lanjut dia, seharusnya pelaku tindak pidana kasus Bank Century itu lebih dari satu orang. "Konsekuensinya proses hukum harus dijalankan," ucap dia.

Arsul menambahkan, banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya. Namun, kata dia, dari sejumlah nama yang disebut itu tidak diproses KPK.

"Kalau ternyata bukti belum kuat, ya jangan ditaruh dalam dakwaan. Dalam uraian boleh, tapi tidak dalam dakwaan," pungkasnya.

(kri)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...