
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Edward Seky Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina.
Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya.
Gugatan Praperadilan Edward ini terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
"Prosedur penyidikan sudah dilewati sesuai ketentuan, yaitu melalui penyidikan, penetapan tersangka pada 26 Oktober 2017, kemudian Sprindik dengan nama tersangka tertanggal 27 Oktober 2017," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (25/4).
Kemudian, kata dia, saat penyidikan tidak ada "keberatan" dari tersangka, artinya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dengan tidak keberatan.
"Proses penyidikan sampai dengan selesai hingga tahap ke-2 ke penuntutan," katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya juga mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya.
"Ya agak aneh. Kita memang menghormati keputusan hakim, tetapi (keputusan) ini agak aneh. Tentunya (nanti) kita akan melakukan reaksi secara yuridis," katanya.
Menurut dia, putusan yang membatalkan penetapan tersangka Edward Seky Soeryadjaya dinilai mengundang kejanggalan yang luar biasa.
Apalagi, katanya, penetapan tersangka Edward sudah dilakukan sejak Oktober 2017.
"(Bahkan) tersangka yang lain sudah diproses dan dihukum. Tetapi ketika perkara (Edward) sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, terus diajukan ke praperadilan kok malah diterima, aneh kan," katanya.
Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dan dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka yang lain yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment