TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil PresidenJusuf Kalla (JK) menilai ada keanehan soal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dilanjutkannya kembali kasus Century.
"Bagi saya agak aneh juga, jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi tidak jelas lah, berbeda dengan yang biasa," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Keanehan itu, kata JK, biasanya praperadilan dilakukan ketika sebuah perkara sedang berlangsung.
"Ini kan perkaranya sudah putus. Kok masih diperkarakan?" katanya.
Seperti diketahui, kasus Bank Century dinial JK sudah selesai setelah Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya jadi terdakwa dan divonis penjara 15 tahun.
Namun, JK meminta untuk semua pihak agar menghormati putusan hukum meski dia masih mempertanyakan hasil putusan tersebut.
"Ya tentu semua harus menghormati hukum. Tapi hukum juga harus jelas juga, kenapa bisa terjadi keputusan demikian?" ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/4/2018) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman beberapa nama yang layak menjadi tersangka baru dalam kasus Century adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, seperti Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan beberapa nama lainnya. (*)
No comments:
Post a Comment