Wednesday, April 4, 2018

Jaksa KPK Pertanyakan Kebiasaan Ganjil Rita Dalam Transaksi Perbankan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi dari pihak perbankan bernama Refki yang kini merupakan pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda Mulawarman pada persidangan dengan terdakwa penerima gratifikasi Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khaerudin.

Refki dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (3/4/2018). Ia dihadirkan karena Rita merupakan nasabahnya yang menggunakan jasa prioritas ketika Refki masih menjabat sebagai pegawai Bank Mandiri di Cabang Tenggarong pada tahun 2010.

Refki mengurus urusan perbankan Rita sejak tahun 2009 sampai tahun 2017. Refki kerap mengurusi transaksi penyetoran dan penarikan tunai dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran di pendopo rumah Rita di Tenggarong.

Dalam keterangannya, Refki menjelaskan bahwa Rita kerap memintanya menandatangani bukti penyetoran dengan paraf berbentuk huruf R yang mirip paraf Rita.

JPU KPK pun bertanya kepada Refki apakah hak tersebut diperbolehkan. Menurut Refki hal tersebut diperbolehkan dalam hal penyetoran sebagai formalitas saja. Namun JPU KPK menganggapnya sesuatu yang aneh.

"Ini jadi aneh ini, orang yang punya duit tidak mau tanda tangan," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Selasa (3/4/2018).

Menurutnya hal tersebut sebetulnya tidak diperbolehkan oleh Bank, namun Refki melakukannya karena Rita adalah nasabah prioritas sekaligus Bupati.

"Parafnya kayak huruf R gitu aja, Pak," terang Refki.

JPU KPK sempat menanyakan kepada Refki apakah dirinya pernah menanyakan asal usul uang yang ia tarik atau setorkan tersebut. Refki pun mengatakan bahwa ia tidak pernah menanyakannya karena sungkan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...