Friday, April 6, 2018

Duh, Pengacara Ahok Tak Terima Atas Putusan PK, Adukan Materi Putusan ke Amnesti Internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mempersoalkan isi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok yang juga kakak kandungnya itu.

Menurut Fifi, putusan PK aneh karena MA cepat memutus PK yang diajukan Ahok.

Fifi mengatakan, sangat aneh ketika MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok karena kasus Ahok menyita perhatian.

Harusnya, kata Fifi, MA tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.

"PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong," ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Baca: Aturan Ganjil Genap Kini Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi

Baca: Sektor Pariwisata dan Jasa Diyakini Tak Terkena Imbas Perang Dagang Amerika-China

Fifi mengatakan, tidak ada keanehan saat PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN.

Ketidakwajaran terlihat ketika pelimpahan dari pengadilan negeri ke MA.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...