Wednesday, April 4, 2018

Diseret Guru Terkait Kasus Pungli, Aneh Bukti Keterlibatan Kasek SMPN 2 Tulungagung Hilang?

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses hukum dugaan perintah Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Kepala SMPN 2 Tulungagung mengalami kendala.

Bukti percakapan lewat aplikasi Whatsapp di telepon pintar ternyata terhapus.

Hal ini diungkapkan Ma'arif SH, salah satu kuasa hukum terpidana kasus ini, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih.

Saat ini Ma'arif hanya mempunyai bukti berupa tangkapan layar (screenshoot) percakapan itu.

Bukti itu akan dibawa ke laboratorium forensik, untuk membuktikan keasliannya.

"Saya tidak tahu apakah terhapus atau bagaimana. Sekarang yang kami punya hanya foto kopinya," ungkap Ma'arif, Rabu (4/4/2018) saat di Mapolres Tulungagung.

Jadi Terpidana Kasus Pungli Siswa Baru, Guru SMPN 2 Tulungagung Akhirnya Seret Kepala Sekolah

Dalam percakapan yang dimaksud, Kasek SMPN 2 Tulungagung memerintahkan pungli kepada Rudy. Saat itu Rudy tengah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Sebelumnya barang bukti yang diakui di persidangan sudah diserahkan ke penyidik Polres Tulungagung.

"Barang bukti itu yang menguatkan pengakuan klien kami, bahwa yang memerintahkan pungli itu adalah Kasek," tegas Ma'arif.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...