Friday, April 6, 2018

Aneh, PTTUN Makassar Menangani Perkara di Luar Kewenangannya

Jumat, 06 April 2018 – 20:20 WIB
Aneh, PTTUN Makassar Menangani Perkara di Luar Kewenangannya - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyayangkan langkah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menangani perkara di luar kewenangannya. Ia menganggap PTTUN tidak berwenang menangani perkara gugatan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"Persoalan yang bisa dibawa ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara, red) adalah keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah, itu prinsip dalam aturan Pilkada. Kalau bukan keputusan KPU, tidak bisa dibawa ke TUN," tegas Margarito Kamis saat berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk "Mahkamah Agung di Pusaran Pilwako Makassar" di Jakarta, Jumat (6/4).

Selain Margarito, pembicara lain dalam diskusi ini adalah Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Makassar, Laode Husain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja, dan Ketua Pendiri National and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih.

Lebih lanjut, Margarito mengungkapkan informasi yang didapatkanya menyebutkan bahwa PTTUN Makassar menangani perkara yang bukan keputusan KPU.

"Yang di-TUN-kan di Makassar itu adalah tindakan-tindakan pemerintahan salah satu calon sebagai wali kota Makassar, tindakan-tindakan itu dilakukan karena perintah peraturan daerah tentang RPJMD, di dalamnya mengatur tentang peningkatan kapasitas aparatur. Jadi praktis dari segi hukum yang dilakukan oleh wali kota Makassar, sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan KPU. Jadi tindakan pemerintahan tidak bisa diputuskan oleh KPU," tegas Margarito.

Ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi objek TUN adalah keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah. "Itu sebabnya, di luar keputusan KPU tidak bisa diperiksa oleh TUN, dengan alasan apa pun," tegas Margarito.(fri/jpnn)

Berita Terkait
Berita Lainnya
Sponsored Content
loading...
loading...
Video Pilihan
  • Nostalgia Karya Koes Plus Lewat Konser Tribute to Nusantara - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Nostalgia Karya Koes Plus Lewat Konser Tribute to Nusantara
  • Setelah #DeleteFacebook, Mark Zuckerberg Didesak Mundur - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Setelah #DeleteFacebook, Mark Zuckerberg Didesak Mundur
  • Pengusaha Lokal Ikut Membangun Daerah - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Pengusaha Lokal Ikut Membangun Daerah
  • Ihsan Tarore : Denada, Auratmu Jangan Diperlihatkan! - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Ihsan Tarore : Denada, Auratmu Jangan Diperlihatkan!
  • Bhayangkara FC vs PSIS Semarang: Jaga Rekor Tak Terkalahkan - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Bhayangkara FC vs PSIS Semarang: Jaga Rekor Tak Terkalahkan
  • Menkes Turun Tangan Mediasi Dokter Terawan dan IDI - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Menkes Turun Tangan Mediasi Dokter Terawan dan IDI
  • Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman jelang ramadan dan Idul Fitri 2018 - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman jelang ramadan dan Idul Fitri 2018
  • Din Syamsudin: Umat Islam Pasti Memaafkan Sukmawati - JPNN.COM

    Jumat, 06 April 2018

    Din Syamsudin: Umat Islam Pasti Memaafkan Sukmawati

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...