Thursday, April 5, 2018

Aneh PK Ahok Ditolak dalam 19 Hari, MA Kejar Tayang?

MerahPutih.com - Kubu eks terpidana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan sejumlah kejanggalan dibalik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Pengujian Kembali (PK). Faktor begitu cepatnya MA memproses PK Ahok menjadi sorotan utama.

"Dalam waktu 19 hari sudah diputus," kata Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok, saat mengahadiri undangan Amnesty Internasional Indonesia di Gedung HDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Fifi membandingkan dengan PK eks Ketua KPK Antasari Azhar yang membutuhkan waktu 122 hari sebelum akhirnya diputuskan MA. "Alasannya, PK Ahok dianggap penting (urgent)," imbuh adik kandung Ahok itu.

Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)
Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)

Artinya, lanjut Fifi, PK Ahok yang diputus tidak sampai satu bulan tergolong aneh. Dia pun mempertanyakan dasar kepentingan mendesak apa sehingga terkesan PK Ahok kejar tayang. "Dianggap penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama tanpa memandang bulu. Semua orang di depan hukum itu sama," kata dia.

Apalagi, tuding Fifi, hakim yang menangani PK Ahok dikabarkan dekat dengan Pimpinan FPI, ormas yang getol menyerang Ahok dan mendukung dihukumnya para terduga penodaan agama.

"Saya nggak tahu ini tolong dicek kebenarannya saya dikasih tahu bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hakim agung, itu katanya bekas penasihat FPI," tandas dia. (Fdi)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...