Friday, March 30, 2018

Yusril: Saya Baru Ada Surat Gugatan Tidak Sah

RMOL. Kuasa hukum Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menilai jawaban pihak Gubernur Kalimantan Selatan yang dibacakan Andi M Nasrun dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, kemarin (Kamis, 29/3), sangat lemah.

"Kami menilai argumennya sangat lemah. Jawaban tergugat lebih banyak mempersoalkan kapasitas saya sebagai kuasa hukum, bukan substansi pokok masalah. Jadi jawaban saudara Nasrun sebagian besar masalah advokat ini, sementara substansi persoalan seperti sambil lalu saja. Jadi agak aneh juga," kata Yusril dalam keterangannya.

Yusril juga mengaku heran dengan eksepsi tergugat yang menyebutkan bahwa surat gugatan yang diajukan tidak sah.

"Saya baru dengar ada surat gugatan tidak sah, surat gugatan itu biasanya ditolak atau no. Kalau ada surat gugatan tidak sah saya belum pernah dengar juga," kata Yusril.

Yursil berharap persidangan gugatan PTUN ini fokus pada substansi persoalan dan tidak membicarakan pribadi.

Yusril bersikukuh SK Gubernur Kalsel yang berisi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, bertentangan dengan UU yang berlaku dan tidak berdasarkan asas permerintahan yang baik.

"Dalam jawaban tergugat bahwa alasan SK itu cukup, antara lain soal pelanggaran lingkungan hidup. Dalam penjelasan itu panjang sekali disampaikan, namun dalam konsederan SK pencabutan ketiga perusahaan Sebuku Grup, tidak ada disebutkan soal pelanggaran lingkungan hidup itu. Jadi aneh sekali," tegas Yusril.

Kemarin, sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel atas gugatan tiga perusahaan Sebuku Group (PT Silo Group) yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal di PTUN Banjarmasin.

Secara bergantian, persidangan gugatan dengan perkara bernomor 4/G/2018 PTUN BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal versus Gubernur Kalsel digelar pertama kali dengan majelis hakim dipimpin Lutfie Ardhian didampingi Kusuma Firdaus dan Dewi Yustiani selaku hakim anggota.

Dilanjutkan sidang kedua nomor gugatan 5/G/2018/PTUN BJM adalah gugatan PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin Retno Widowati, didampingi Bernelya Nainggolan dan Trisoko Sugeng masing-masing sebagai hakim anggota. Hingga, persidangan ketiga dengan nomor gugatan 6/G/2018/PTUN BJM yang dipimpin Defrian selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.[wid]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...