Tuesday, March 6, 2018

Sidang kecelakaan tunggal, jaksa lontarkan pertanyaan aneh kepada saksi

Yosafat Karel jadi terdakwa dalam kasus kecelakaan tunggal (rofik)
Advertisement

LENSAINDONESIA.COM: Yosafat Karel Sintania Pesi, Senin (5/2/2018), terpaksa duduk sebagai pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menjalani sidang dakwaan dan keterangan saksi dalam kasus kecelakaan tunggal.

Kasus kecelakaan dialami terdakwa usai pesta Miras bersama dua rekannya, Ananda Figo Saputra dan Septian Pranata. Ketiganya berboncengan motor Honda Beat L 5427 TO dengan melawan arus lalu lintas di Jl Bubutan. "Dalam keadaan mabuk terdakwa melaju melawan arus lalu lintas dan menabrak trotoar hingga membuat rekannya mengalami luka berat dan ringan," terang Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya.

Usai pembacaan dakwaan, Jaksa menghadirkan dua rekan korban sebagai saksi. Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa dirinya dengan terdakwa, pesta Miras sebelum mengalami kecelakaan. "Saat itu kami memang sedang mabuk Pak Hakim," ujar keduanya.

Namun, kedua saksi sempat dibikin bingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat memintai keterangannya. "Saat itu, trotoarnya sedang apa kok bisa ditabrak," tanya Jaksa Parlan yang membuat keduanya bingung.

Dalam peristiwa tersebut saksi Ananda Figo Saputra mengalami luka patah tulang hasta dan betis kiri, sementara saksi Septian Pranata hanya luka lecet. Atas dasar tersebut, penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya menetapkan sebagai tersangka dan menggelandangnya ke Pengadilan.

Atas kelalaiannya, terdakwa dijerat pasal 310 ayat (2), (3) Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diancam pidana selama 6 bulan penjara. @rofik

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...