MAKASSAR- Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).
Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri, meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga janggal dan aneh dalam sidang sengketa Pilkada Kota Makassar.
Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.
(Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal)
"Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu)," tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat. "Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada," terang Arwan.
Usai melakukan aksi dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.
(fid)
No comments:
Post a Comment