Friday, March 2, 2018

Putusan Panwas Terkait Pembatalan SK KPU Baubau Dinilai Aneh

* DKPP dan Bawaslu RI Diminta Periksa Panwaslu Baubau

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Panwaslu Kota Baubau yang membatalkan SK KPU Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 sepanjang mengenai penetapan H. Roslina Rahim & Laode Yasin sebagai calon walikota dan wakil walikota Baubau tahun 2018 dinilai aneh.

Pasalnya, Panwas dalam perkara tersebut seolah-olah seperti Lembaga peradilan yang memiliki hak untuk membatalkan keputusan Lembaga yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang.

"Putusan Panwas Baubau yang membatalkan SK KPU ini aneh bin ajaib," kata Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin dengan sedikit heran, Jum'at (2/3) di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, setidaknya ada enam point yang menjadi hasil keputusan Panwas Baubau atas gugatan Nur Salam-Nurman Dani terhadap penetapan 5 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang secara spesifik meminta pembatalan pasangan nomor 1, Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu dan nomor urut 4, Yusran Fahim-Ahmad Arfa.

"Saya cermati dari beberapa point dalam putusan tersebut sangat tidak substansial jika yang menjadi objek sengketanya adalah soal SKCK," ujar salah satu pengacara yang sudah cukup lama berkiprah di Jakarta ini.

Menurutnya, jika yang menjadi persoalan adalah terkait dengan SKCK maka domainnya adalah instansi penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. Dan, terhadap SKCK tersebut, KPU telah melakukan verifikasi kepada instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi terkait keabsahan data pasangan calon kepada instansi terkait tersebut, maka saya anggap sudah tidak perlu dipersoalkan lagi," tegasnya.

Zakir lebih lanjut menyinggung UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 469 ayat 1 huruf c. Dalam pasal dimaksud dikatakan bahwa ada pengecualian frasa atau pengertian mengikat dan final dari setiap putusan Panwas. Diantaranya, terkait proses pemilihan dalam hal ini penetapan pasangan calon.

"Didalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa ketika para pihak masih keberatan terhadap putusan Panwas, maka disarankan untuk mengajukan sengketa tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara," urainya.

Maksudnya adalah, secara eksplisit pasal tersebut menyampaikan kepada pihak yang menjalankan UU tersebut bahwa Keputusan KPU adalah domain peradilan TUN. "Makanya saya heran kok bisa Panwas membatalkan putusan KPU, sementara kedudukan Panwas dan KPU diatur dalam UU yang sama," pungkasnya.

Dalam persoalan tersebut, Zakir mengaku tidak menaruh curiga terhadap Panwas Baubau dalam mengambil keputusan. Hanya saja, lanjut Zakir jangan sampai keputusan Panaws tersebut bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan dalam menyambut pesta demokrasi di Kota Baubau.

"Oleh karenanya saya berharap DKPP RI dan Bawaslu RI untuk segera monitor putusan Panwaslu Baubau ini," pintanya. (Fajar)

Berikut enam point hasil Keputusan Panwas Kota Baubau terkait gugatan Nur Salam-Nurman Dani yang menggugat penetapan 5 pasangan Calon yang secara spesifik meminta pembatalan Pasangan Nomor Urut 1 dan Nomor urut 4:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon (Nur Salam-Nurman Dani) untuk sebagian.
  2. Menyatakan batal surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 sepanjang mengenai penetapan H. Roslina Rahim & Laode Yasin Mazadu sebagai calon walikota dan wakil walikota Baubau tahun 2018.
  3. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan penelitian admintrasi dan verivikasi kembali guna memastikan terpenuhinya syarat formil maupun materi SKCK atas nama Laode Yasin Mazadu.
  4. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menerapkan kembali pasangan calon sepanjang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
  5. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk mengatur dengan baik jalannya penyelenggaraan pemilihan Walikota Baubau Tahun 2018 bagi peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonannya agar tidak ada pasangan calon yang dirugikan terkait putusan ini.
  6. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...