Friday, March 16, 2018

Poniman Divonis 1,5 Tahun Penjara

poniman-divonis-15-tahun-penjara

OkelinePekanbaru - Seorang petani karet, Poniman, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memalsukan surat keterangan tanah. Padahal terdakwa hanya pembeli. Tak tahu kalau surat itu asli atau palsu.

Amar putusan terhadap Poniman ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto SH, Kamis petang (15/3/18). Dalam sidang yang sempat molor beberapa jam ini, Bambang menilai  Poniman bersalah melanggar pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemalsuan secara bersama sama. 

Molornya persidangan Poniman tanpa ada keterangan masuk akal dari pihak pengadilan. Sidang baru berlangsung Kamis petang. Padahal, sidang itu sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis pagi. 

Atas putusan 'aneh' majelis hakim itu, Kuasa Hukum Poniman, Agustinus Hutajulu menyatakan pihaknya memutuskan untuk melawan putusan hakim ke tingkat peradilan lebih tinggi. Agustinus juga menyatakan, tak akan tinggal diam atas 'perangai' majelis hakim tersebut.

Dijumpai usai sidang Agustinus membeberkan sejumlah kejanggalan dan 'akrobat' hukum kembali terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menghukum Poniman bukan karena dia terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Alam dan segala ciptaaan Allah akan mengutuk dan bertindak terhadap mereka yang mencatut dan mengatasnamakan Allah untuk menghukum orang yang tak bersalah demi keserakahan harta dan kekuasaan," Agustinus Hutajulu kepada wartawan.

Dia bersikukuh, tindakan Poniman membeli lahan bukan termasuk unsur turut serta memalsu surat, sebagaimana dakwaan pasal 263  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Justru karena  Poniman tidak tahu surat tanah itu palsu maka dia beli. Kalau dia ikut atau turut serta memalsu suratnya,  dia akan tahu surat itu palsu maka pastilah dia tidak akan beli," tukas Agustinus.
Ditambahkannya, Poniman meskipun rakyat kecil tetapi dia bukan orang gila bukan pula orang bodoh.

Poniman  percaya lahan itu berada di wilayah Kelurahan Lembah Sari sebagai pecahan dari dan berasal dari Kelurahan Lembah Damai, adalah karena pengukuruan dan surat-surat atau SKGR tanah itu dibuat oleh pihak Kelurahan Lembah Sari, dan diketahui atau disahkan pihak Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Jadi jual belinya terang dan tunai.  Itu perlu dicamkan. Lha kok dihukum karena turut membuat surat palsu atau memalsu surat? Dia hanya menerima surat itu, yang jika pun palsu itu, setelah selesai. Lalu membayar harga ganti ruginya. Ini benar-benar aneh anak ajaib," kata Agustinus sambil geleng geleng kepala, karena mengaku tak habis pikir dengan 'dagelan' hukum ini. Seakan akan ini  dibiarkan atau diarahkan untuk terus terjadi di PN Pekanbaru.

"Jadi aneh sekali putusannya. Poniman dibilaang terbukti turut serta membuat surat palsu atau memalsu surat ex pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena percaya surat-surat itu dan membelinya. Entah teori penafsiran yang mana yang bisa membenarkan pertimbangan seperti itu. Mudah-mudahan saya dapat bukunya kalau ada," sindir Agustinus lagi. ***(res)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...