Honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat CPNS.
Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.
"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada JPNN.com, Jumat (9/3).
Dihubungi terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
"Ya kan sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya. Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat akan menjadi masalah baru.
"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.
Dia menyebutkan data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya. Sebab ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.
-
Jumat, 09 Maret 2018
Tiga Parpol ini Ditolak Bawaslu jadi Peserta Pemilu 2019 -
Jumat, 09 Maret 2018
Persebaya Bakal Hadapi Selangor FA? Ada Evan Dimas -
Jumat, 09 Maret 2018
Jokowi: Perempuan Wujudkan Kehidupan yang Menentramkan -
Jumat, 09 Maret 2018
Bocoran Pemain Anyar Persib, Salah Satunya Bek -
Jumat, 09 Maret 2018
Kisah Sujiyem, Petani Jagung yang Dapat SK dari Pak Jokowi -
Kamis, 08 Maret 2018
Tinggalkan Lirik Bahasa Inggris, Mocca Luncurkan Album Terbaru "Lima" -
Kamis, 08 Maret 2018
Dikabarkan Sudah Nikah Lagi, Mpok Ely Ucapkan Terima Kasih -
Kamis, 08 Maret 2018
Wakapolri: Pemuka Agama Dijamin Aman!
No comments:
Post a Comment