Friday, March 16, 2018

Korban Surat Palsu Dianggap Turut Serta Membuat Surat Palsu

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejanggalan dan 'akrobat' hukum disinyalir kembali terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/3/2018) petang. Kali ini masih terkait kasus yang menyeret seorang warga biasa di Pekanbaru yang bernama Poniman. 

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menghukum Poniman bukan karena dia terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

"Alam dan segala ciptaan Allah akan mengutuk dan bertindak terhadap mereka yang mencatut dan mengatasnamakan Allah untuk menghukum orang yang tak bersalah demi keserakahan harta dan kekuasaan," ujar kuasa hukum Poniman, Augustinus Hutajulu usai persidangan. 

Augustinus membeberkan, tindakan Poniman membeli lahan bukan termasuk unsur turut serta memalsu surat, sebagaimana dakwaan pasal 263  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Justru karena Poniman tidak tahu surat tanah itu palsu maka dia beli, kalau dia ikut atau turut serta memalsu suratnya, dia akan tahu surat itu palsu maka pastilah dia tidak akan beli. Dia itu meskipun rakyat kecil tetapi dia bukan orang gila bukan pula orang bodoh. Dia percaya lahan itu berada di wilayah Kelurahan Lembah Sari sebagai pecahan dari dan berasal dari Kelurahan Lembah Damai, adalah karena pengukuruan dan surat-surat atau SKGR tanah itu dibuat oleh pihak Kelurahan Lembah Sari, dan diketahui atau disahkan pihak Kecamatan Rumbai Pesisir. Jadi jual belinya terang dan tunai. Itu perlu dicamkan. Lha kok dihukum karena turut membuat surat palsu atau memalsu surat? Dia hanya menerima surat itu, yang jika pun palsu itu, setelah selesai. Lalu membayar harga ganti ruginya. Ini benar-benar aneh anak ajaib," cecar Augustinus.

Sambil geleng-geleng kepala, Augustinus pun mengaku tak habis pikir 'dagelan' hukum seakan dibiarkan atau diarahkan untuk terus terjadi di PN Pekanbaru.

"Jadi aneh sekali putusannya. Poniman dibilang terbukti turut serta membuat surat palsu atau memalsu surat ex pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena percaya surat-surat itu dan membelinya. Entah teori penafsiran yang mana yang bisa membenarkan pertimbangan seperti itu. Mudah-mudahan saya dapat bukunya kalau ada," sindir Augustinus yang Doktor Cum Laude dari UGM tentang pengaggulangan tindak pidana pencucian uang itu.

Persidangan Poniman dengan agenda pembacaan putusan kemarin, berlangsung molor tanpa ada keterangan masuk akal dari pihak pengadilan. Sidang baru berlangsung Kamis petang. Padahal, sidang itu sebelumnya  dijadwalkan berlangsung Kamis pagi. 

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH menyatakan Poniman bersalah melanggar pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemalsuan secara bersama sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Atas putusan 'aneh' majelis hakim itu, Poniman bersama Augustinus dan kawan2 menyatakan pihaknya memutuskan untuk melawan putusan hakim ke tingkat peradilan lebih tinggi. (rls)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...