Monday, March 5, 2018

Dituding Konflik Kepentingan, Ketua Pansel KPPU: Agak Aneh

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hendri Saparini membantah tudingan tentang konflik kepentingan dalam proses seleksi calon komisioner KPPU periode 2017-2022. Tudingan itu diungkapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Agak aneh, kenapa juga muncul setelah kami selesai dan kami sudah serahkan (nama calon komisioner yang lulus seleksi) ke Presiden. Padahal tahu siapa (anggota) pansel sejak Agustus," kata Hendri dalam konferensi pers di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menuding anggota pansel KPPU tidak obyektif. Sebab, latar belakang anggota pansel berafiliasi dengan perusahaan yang sedang berperkara di KPPU.

Anggota pansel itu antara lain Hendri Saparini. Ia adalah Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Indonesia. Selanjutnya Rhenald Kasali sebagai Komisaris di PT Angkasa Pura II.

Dengan alasan itu, DPR hingga kini belum melakukan fit and proper test terhadap 18 nama calon komisioner KPPU dari hasil seleksi pansel. Padahal, Presiden sudah memberikan nama-nama yang terpilih sejak 22 November 2017 ke DPR.

Karena belum ada nama yang terpilih, Presiden pun memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2017 hingga April 2018, padahal jabatan mereka berakhir pada 27 Desember 2017.

Hendri menjelaskan, anggota pansel dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017. Setelah dibentuk, kata dia, anggota pansel segera bekerja dan melakukan proses seleksi terhadap pendaftar calon komisioner KPPU 2017-2022.

Ia pun heran anggota Dewan baru sekarang mempersoalkan latar belakang anggota pansel. Hendri juga tak menampik bahwa beberapa anggota pansel memiliki jabatan komisaris di perusahaan yang berperkara.

Namun, dia menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak mempengaruhi para pansel dalam menyeleksi calon komisioner KPPU. Menurut Hendri, komisaris memiliki fungsi pengawasan atau kebijakan pengurusan baik perseroan maupun usaha persereoan.

Komisaris, kata Hendri, juga memberikan nasihat kepada direksi. Sehingga, dewan komisaris tidak terlibat dalam kegiatan operasional, termasuk dalam perkara KPPU.

"Kami yakin tugas komisaris itu bukan masalah teknis. Kami yakin yang ada di pansel, walaupun kami punya tanggung jawab lain, kami memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan tugas sebagai panitia seleksi komisioner KPPU," katanya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...