TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
Baca: Begini Balasan AHY, Ketika Annisa Pohan Kode 2 Kali, AHY Bilang Kangen pada Dua Nama Ini
Baca: Hasil Pertandingan Argentina Vs Italia, Bukan Messi, Pemain ini yang Jadi Penentu
Baca: Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Mardi Selamat dari Maut
Namun KPK masih menangkap kesan, bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam pengajuan JC ini. Meski dirinya telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.

"Tentu kita pertimbangkan ya, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke timnya, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Febri menyayangkan sikap Setya Novanto di persidangan bahwa dirinya menerima aliran dan tersebut.
"Kita tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa," jelas Febri.
Baca: Tak Terlihat Saat Pernikahan Petra Sihombing dan Firrina Sinatrya, ini yang Dilakukan Feby Febiola
Baca: SYOK! 5 Kota ini Disebut Sebagai Kota Penuh Dosa di Dunia, No 4 Surganya Lelaki
Baca: KPP Pratama Bitung Deklarasi Zona Bebas Korupsi
Baca: MENGERIKAN! 10 Kota ini Terancam akan Mengilang Dari Muka Bumi, Salah Satunya di Indonesia
Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan Setya Novanto di persidangan. Meski dalam persidangan kemarin, mantan Ketua DPR tersebut menyebut peran pihak lain di kasus ini.
No comments:
Post a Comment