
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan praperadilan dugaan pelecehan seksual pada pasien, Widyanti, yang dilakukan mantan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/3/2018).
Namun dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Cokorda Gede Artana SH, pihak Polrestabes yang diwakili Kasubag Hukum, Kompol Aloysius Alwer belum memberikan jawaban atas gugatan pada hakim. Tak pelak, sidang yang digelar di ruang Sari 3 itu batal digelar.
Hakim Cokorda Gede Artana saat membuka sidang langsung bertanya pada pihak Polrestabes Surabaya. Namun Kompol Aloysius Alwer langsung memberikan jawaban pada hakim secara lisan.
"Sementara kami minta jawaban besok yang Mulia," ungkap Aloysius pada hakim Cokorda Gede Artana.
Atas jawaban yang dilontarkan Aloysius, hakim menunda sidang. Sesuai rencana, sidang praperadilan yang dimohonkan ZA akan dilanjut, Selasa (27/3/2018).
Polrestabes Surabaya Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Perawat RS National Hospital, Ada Apa?
Kompol Aloysius Alwer, usai sidang mengaku siap jalani sidang pada Selasa (hari ini, Red).
"Besok saja akan informasikan kepada rekan-rekan, tentang apa yang akan kami jawab terhadap termohon. Polrestabes Surabaya dalam hal ini siap dalam aspek apapun," tandasnya.
Sementara kuasa hukum ZA, M Sholeh SH justru menelan pil pahit atas penundaan sidang. Pasalnya, Polrestabes Surabaya belum siap jawaban atas gugatan yang diajukan.
"Ini justru menambah kekecewaan kami. Ternyata sampai sekarang belum siap juga. Idealnya mereka sudah siap jawaban saat sidang kedua," papar Soleh.
No comments:
Post a Comment