Wednesday, March 7, 2018

Aneh, Rekanan KPU Bangkalan Tak Paham Dimana APK dan Gambar Calon Seharusnya Dipasang

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Panwaskab Bangkalan menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar tiga pasangan calon (paslon) yang dilakukan rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Tindakan tegas tersebut lantaran panwaskab menilai, titik-titik pemasangan APK berupa spanduk itu menyalahi aturan. Pemasangan spanduk paling banyak ditemukan di Kecamatan Kota.

Ketua Panwaskab Bangkalan Mustain Saleh mengungkapkan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan sarana pemerintahan merupakan kawasan bebas dari pemasangan APK.

"Ada tiga titik pemasangan APK di halaman sekolah di Kecamatan Kota. Depan SDN Kemayoran 1, depan SMPN 3, dan di depan SMPN 7 Bangkalan," ungkap Mustain, Rabu (7/3/2018).

APK berupa spanduk rencananya akan dipasang di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan se Kabupaten Bangkalan. Setiap desa mendapatkan jatah dua titik pemasangan spanduk untuk tiap-tiap paslon.

Selain itu, panwaskab juga menemukan APK terpasang tanpa ijin di pagar rumah penduduk. Seperti di Kecamatan Socah dan Burneh.

"Kami sudah tegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kami merekomendasikan segera dipindah," pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Moh Fauzan Jakfar mengakui pemasangan APK oleh vendor sekaligus pemenang lelang telah menyalahi aturan.

"Memang tak sesuai prosedur. Karena itu, kelanjutan pemasangan APK kami hentikan sementara sambil menunggu pihak vendor," ungkap Fauzan.

Ia menambahkan, pemasangan APK tak sesuai prosedur itu lantaran pihak KPU dan vendor belum berkoordinasi sebelumnya.

"Selesai mencentak, pihak vendor langsung memasang. Awalnya kami sudah memanggil namun pihak dirut pemenang lelang belum hadir," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...