Thursday, March 22, 2018

Aneh, PN Sorong Bolehkan Pengacara Magang Beracara

Sorong, TN – Persoalan penegakan hukum di negara ini masih perlu dibenahi. Tentunya aparatur penegak hukum yang ada di dalamnya harus memahami betul aturan maupun prosedur sehingga pelayanan yang maksimal dapat dirasakan oleh setiap warga yang membutuhkannya.

Pengadilan sebagai Panglima dalam menegakan hukum harus bekerja secara maksimal memberikan rasa keadilan bagi setiap orang.

Sesuatu yang tidak benar di dalam ruang persidangan seharusnya diluruskan bukan melegalkannya.

Jika seorang calon advokat memberikan jasa hukum bagi kliennya di dalam persidangan. tentunya majelis harus menolaknya.

Tindakan tersebut semata-mata untuk terciptanya tertib administrasi persidangan.

Apabila hal ini dikesampingkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pengadilan setempat.

Mungkin benar yang dikatakan salah satu advokat senior Sorong yang juga Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Sorong, Benryi Napitupulu, SH.

Menurutnya, sudah sangat jelas apa yang diatur di dalam Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, khususnya BAB III pasal 7 yang menjelaskan Calon advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung pada klien, hanya diperbolehkan untuk mendampingi dan atau membantu advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang bisa mendampingi klien dan beracara di persidangan adalah advokat pendamping atau advokat senior.

Celakanya lagi, kata Benryi, advokat yang masih magang dibiarkan mendampingi klien di persidangan, memakai toga lalu bertanya. Sementara tidak memiliki berita acara sumpah, kemudian tidak ditolak oleh majelis hakim. Ini sama saja melanggar tertib administrasi persidangan.

Benryi berharap kedepan, tindakan yang dilakukan majelia hakim PN Sorong kemarin sore itu jangan kembali terulang, ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kepemilikan 9.000 pil Somadril, Henry Siahaan, SH keberatan dengan kehadiran penasehat hukum terdakwa Hendrik Sitorus cs, Suryanegara Panjaitan, SH di persidangan Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Sorong.

Pasalnya, penasehat hukum terdakwa merupakan advokat yang masih magang di kantor pengacara Herbert Napitupulu, SH., MH.

Karenanya dalam persidangan harus didampingi advokat pendamping.

Meskipun penasehat hukum terdakwa telah menunjukan Surat Keterangan Magang, jaksa penuntut umum, Henry Siahaan bersikeras bahwa PH terdakwa masih pengacara magang.(do)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...