
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi dan anggota Komisi C Agung Prasodjo serta Dinas Cipta Karya dan Saptol PP ramai-ramai mendatangi lokasi pengerjaan proyek di Jalan Raya Manyar Kertoarjo Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Mereka mengecek langsung lokasi proyek yang dikeluhkan warga sekitar. Selain bikin bising, warga sekitar proyek itu cemas karena proyek besar itu mengancam bangunan rumah mereka.
"Kami ingin ada perjanjian dengan owner dan pelaksana proyek. Jika rumah kami retak atau getaran karena aktivitas proyek, warga ingin ada perjanjian. Namun tidak juga ada kesepakatan," kata Abdul Malik, perwakilan warga Manyar Kertoarjo.
Saat ini setidaknya ada 6 warga Manyar Kertoarjo yang resah atas keberadaan proyek itu. Salah satunya Meyer Humanto, pemilik show room mobil meminta perjanjian ganti rugi atas dampak pengerjaan proyek tersebut.
Warga mulai mengeluhkan pengerjaan proyek di Jalan Manyar Kertoarjo 34 itu sebulan lalu. Lahan seluas sekitar 600 meter itu rencananya akan dibangun perkantoran delapan lantai. Namun belum ada papan proyek ini.
Informasi yang diterima DPRD, proyek besar itu dikerjakan PT Selaras Surya Jaya Abadi. Malik menduga bahwa proyek yang bersebelahan dengan show room mobil dan deretan rumah makan itu tak berizin.
Warga sangat terganggu, puncaknya mereka mengadukan kondisi itu ke DPRD Surabaya. Selasa siang ini, DPRD bersama Dinas LH mendatangi lokasi proyek. Mereka mendapati lokasi proyek itu sudah berupa pengerjaan Pondasi besar.
Tidak ada pemilik atau penanggungjawab proyek tersebut. Mereka hanya diantar petugas keamanan untuk masuk ke dalam areal yang ditutupi seng memutar.
"Proyek ini belum berizin. Sebaiknya pelaksana proyek segera menghentikan aktivitas konstruksi apa pun sebelum izin pendirian bangunan ada," kata Kepala Dinas LH Musdiq Ali Suhudi.
Setelah dicek memang proyek tersebut baru mengantongi surat keterangan rencana kota (SKRK) dan dokumen lingkungan. Sementara izin pendirian bangunan belum dimiliki.
Dalam aturannya memang sebelum mengantongi IMB, pemohon harus mengurus SKRK dan dan dokumen lingkungan. Termasuk izin HO juga harus dipenuhi.
Sayang, pihak pemilik proyek tidak ada di tempat. Perwakilan pelaksana proyek, FX Heru Susanto saat dihubungi tidak bisa hadir. Kondisi ini disesalkan Anggota Komisi C Agung Prasojo dan Saiful Aidi di lokasi proyek.
"Ini penyakit lama. Kami menduga banyak proyek besar belum kantongi izin sudah mengerjakan proyek. Harus distop dulu proyek ini. Jangan ada lagi aktivitas proyek apa pun," tegas Agung yang merencanakan hearing dengan semua pihak terkait.
No comments:
Post a Comment