Sunday, March 11, 2018

Aneh, Ada Penumpang Pakai Pelampung dan Minta Pesawat Balik Bandara Soetta

Seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial FAR terpaksa berurusan dengan petugas penerbangan. Pasalnya, dirinya membuka pelampung (life vest) di dalam pesawat Lion Air JT-358 yang tengah mengudara dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Padang, Sabtu (10/3/2018).

FAR tak hanya memakai life vest untuk dirinya. Namun, ia juga memakaikan life vest kepada neneknya. Life vest sendiri dapat digunakan oleh penumpang ketika ada perintah atau aba-aba dari cabin crew pada saat kondisi tertentu (darurat).

Selain membuka life vest, FAR juga meminta pesawat agar tidak melanjutkan perjalanan menuju Padang dan segera kembali ke Bandara Soetta. Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan.

Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada saat penerbangan (in flight) 30 menit setelah lepas landas (take off) dari Bandara Soetta.

"FAR yang berada di kursi 10D berinisiatif membuka kemudian memakaikan baju pelampung kepada penumpang 10C yang merupakan nenek dari FAR dan FAR juga sudah membuka baju pelampung untuk dirinya," jelas Danang dalam keterangannya, Minggu (11/3/2018).

Tingkah aneh FAR ini pun membuat penumpang lainnya panik. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan indisipliner dan terancam sanksi.

"Mengetahui situasi ini, pimpinan awak kabin atau flight attendant (FA1) atas nama Dessy Febriyanti menanyakan dengan alasan apa, sehingga membuka life vest. Posisi dari baju pelampung yang dibuka sudah dirapihkan oleh crew lainnya, tetapi berulang kali FAR membuka dan menggunakannya. Kejadian ini dilakukan FAR enam kali berulang-ulang," ungkap Danang.

Dijelaskan Danang, Lion Air menjalankan standar prosedur keamanan dan koordinasi dengan otoritas bandar udara, aviation security, ground handling serta kepolisian dalam pengurusan seorang penumpang yang mengganggu kenyamanan saat penerbangan berlangsung.

"Pada saat posisi pesawat akan mendarat, FAR berulah dengan menunjukkan ketakutan dan mengakibatkan penumpang lain menjadi panik. FA1 tetap menenangkan FAR dan menyampaikan kondisi aman serta berjalan normal. Sementara, cabin crew lainnya yang bertugas menjelaskan kepada seluruh penumpang, penerbangan dalam keadaan baik," jelasnya.

Setibanya di Minangkabau, FA1 segera memberitahu tentang kondisi yang terjadi dalam penerbangan kepada tim operasional. Petugas ground handling dan petugas aviation security langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut.

"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," tegas Danang.

FAR pun dapat terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.500 juta sesuai dengan Pasal 412 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Untuk diketahui, Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Rmt)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...