
BANGKAPOS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Tukinem (51), sebelumnya ditulis Tukiyem, warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Para tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).
Ketiganya dijerat dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).
Baca: Ibu Rumah Tangga Ini Diduga Tewas di Tangan Anak Menantunya Sendiri
Keempatnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut salah satu tersangka, Rini sebelumnya dilakukan ritual ucapan syukur, karena adiknya sembuh dari sakit.
"Sebenarnya ritual biasa, seperti makan nasi kuning," ujar Rini.
Namun di tengah ritual, Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak.
Semua kemudian sepakat untuk melakukan ritual penyembuhan.
No comments:
Post a Comment