Pihak kelurga korban kasus pencabulan/hari
![]() |
Keluarga korban yang datang ke Kantor P2TP2A Bengkalis, Selasa 27 Februari 2018 orangtua korban Erwan Kasim (42) didampingi saudaranya Safaruddin disambut langsung oleh Ketua P2TP2A Eliawati dan Yusnani.
Dalam konsultasi ini, Erwan Kasim menyampaikan soal aturan dalam persidangan, apakah memang dalam agenda pembacaan tuntutan itu, pihak korban tidak diperbolehkan hadir.
"Sebenarnya berapa ancaman hukuman untuk pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebab kemarin Jaksa Penuntut (Umum) (JPU) menelpon ke saya, kalau hukuman pelaku sekitar 3-2 tahun saja," kata Erwan Kasim kepada P2TP2A.
Bahkan, lanjutnya menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa dalam bacaan tuntutan nantinya, pihak keluarga tidak diperbolehkan mendatangi ke PN Bengkalis.
"Bapak tak usah datang, nanti biar saya kasih tahu lewat telpon berapa tuntutannya, kecuali bapak punya uang banyak, silahkan datang, itupun bapak tidak bisa menghadiri sidang tuntutan," ujarnya lagi menirukan bahasa JPU kejaksaan Negeri Bengkalis.
Terkait hal ini, Ketua P2TP2A Eliawati sendiri mengaku, dalam sidang perdana pada Selasa (20/02/18) pekan lalu, pihaknya tidak menerima pemberitahuan sidang tersebut dari Kejaksaan, sehingga pihaknya tidak tahu sejauh mana persidangan oleh terdakwa Oknum Satpol PP tersebut.
"Namun dengan berbagai informasi ini, kita dari pihak P2TP2A akan tetap mengawal perkara ini, agar jangan sampai korban bertambah menjadi korban lagi,"tegasnya.
Selain itu, pihak P2TP2A juga akan mendiskusikan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan, supaya dalam penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sidang lanjutan pemerkosaan oleh oknum anggota Satpol PP Bengkalis ini, akan dilaksanakan sesuai agenda di sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, pada Selasa (27/02/18).
Pantauan di Pengadilan Negeri hingga pukul 14:41 WIB, Ibu dari pelaku beserta keluarganya terlihat masih mundar-mandir di PN Bengkalis. Bahkan dari Ayah korban juga terlihat stanbay di PN, meskipun dilarang oleh JPU supaya tidak menghadiri sidang bacaan tuntutan tersebut, yang kini belum djuga digelar.(***)
R24/hari
loading...

No comments:
Post a Comment