Tuesday, February 6, 2018

Pak RT Paksa Setubuhi Anak Kecil, Dikasih Rp 5 Ribu untuk Tutup Mulut

Bojonegoro (beritajatim.com) - Pria berinisial YK (50) asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli bocah di bawah umur hingga dua kali. Akibat perbuatannya itu, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Penangkapan kepada pelaku setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Bojonegoro. Dari hasil laporan itu kemudian petugas pada Senin (5/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, Selasa (6/2/2018).

Kapolres menceritakan, kejadiannya pada Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku yang juga menjabat sebagai ketua RT itu berkunjung ke rumah korban. Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian. "Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi ke samping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap Kapolres.

Di samping rumah tersebut kemudian pelaku melakukan aksinya. Pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. "Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku, korban diberi uang sebesar Rp5 ribu," imbuh Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (16/12/2017) ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Karena orang tua korban menyadari ada tingkah laku yang aneh dari anaknya, sehingga mencari tahu yang dialami anaknya. "Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban", lanjut Kapolres.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, mengancam pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. [lus/but]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...