TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorangdukun cabul bernama Dwi Agus Purwanto (DAP) dengan modus menghilangkan mahluk gaib dari dalam tubuh korban.
"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada mahluk gaib yang menutup aura," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/02/2017).
DAP ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2).
Penangkapan DAP berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), tertanggal 28 Januari 2018.
Selain AZ, wanita lainnya yang menjadi korban yakni HD (24), SB (19) dan NA (27). Istri tersangka, SY, diperiksa sebagai saksi.
Baca: Kala Jokowi Disambu Ibu-Ibu Warga Batu Merah Ambon dengan Aksi
Baca: Edan, Anak Menderita Luka Bakar karena Dipaksa Ibu Tirinya untuk Minum Air Mendidih
Untuk menghilangkan mahluk gaib, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian tubuhnya.
Ketujuh titik tersebut yakni bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara dan kemaluan.
Sekitar bulan November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua mahluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.

No comments:
Post a Comment