
SURYA.co.id | PASURUAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meluruk kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan, Selasa (13/2/2018) siang.
Kedatangan mereka ini untuk menuntut keadilan. Mereka meminta rekan mereka Rudiyanto dan Muhammad Titut dibebaskan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pekan lalu, keduanya dituntut JPU dengan ancaman hukuman 7 bulan karena dianggap melanggar pasal 167 KUHP dan pasal 335 KUHP.
"Mereka tidak bersalah. Mereka bukan melanggar pasal, tapi memperjuangkan hak - hak mereka sebagai karyawan. Ini sepertinya ada kongkaling antara pihak - pihak yang berkepentingan," kata Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane.
Dia menjelaskan, kronologis awalnya, dua terdakwa ini melakukan demo ke PT Algalindo Perdana. Mereka adalah karyawan perusahaan di Beji tersebut. Perusahaan itu tutup tahun 2016. Nah, dalam penutupannya, pihak perusahaan ini belum memberikan hak - hak karyawan. Bahkan, status dua terdakwa dan buruh lainnya juga belum jelas.
"Tidak ada kejelasan. Apakah di PHK massal, apakah diberi pesangon biasa atau apa. Ini kok ndak jelas. Wajar toh, keduanya dan buruh lain mendemo perusahaan untuk menuntut kewajibannya. Demonya ya melakukan aksi di depan perusahaan. Mau masuk ya tidak bisa karena perusahaan sudah tutup, dan tidak ada orang," terangnya.
Bahkan, ia sempat membantu memperjuangkan nasib kedua dan buruh lainnya. Namun, laporan atas dugaan penelantaran perusahaan terhadap nasib buruhnya ini seakan tidak pernah mendapatkan kejelasan.
"Justru tiba - tiba muncul surat dimulainya penyelidikan terhadap dua orang itu. Mereka dianggap memasuki lahan orang tanpa izin. Ini kan aneh. Mereka loh datang ke perusahaan mereka sendiri. Mereka menuntut kejelasan nasibnya, eh kok justru disangka memasuki lahan orang tanpa izin," jelasnya.
Anehnya lagi, kata dia, pada saat penyelidikan dan penyidikan tidak ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, dalam persidangan, tiba - tiba muncul pasal itu. Ia menganggap ini pasal siluman.
"Dari awal hanya 167, kok tiba - tiba aneh, ada penyusupan pasal sangkaan baru. Kami minta, rekan kami ini dibebaskan dari tuntutan. Rekan kami tidak salah, hanya menuntu keadilan saja," tuturnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Denny Wicaksono mengatakan, tuntutan itu kan berdasarkan hasil persidangan dan mengacu pada berkas pemeriksaan yang diberikan oleh kepolisian.
"Dari unsur itu , ada indikasi kuat bahwa dua orang itu melanggar pasal 167. Itu kemarin kan baru tuntutan, masih ada pembelaan dan hakim kan juga belum memutuskan," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment