
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan advokat Firman Wijaya ke polisi.
Pengacara yang mendampingi Setya Novanto tersebut dituduh menyampaikan fitnah kepada SBY setelah menyebut Presiden ke-6 RI itu mengintervensi proyek e-KTP.
Persoalan yang kini melibatkan Firman itu muncul pertama kali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto.
Lantas, apa tanggapan Novanto terkait gugatan terhadap pengacaranya?
"Enggak tahu, urusannya Pak Firman itu," kata Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Baca: Setnov Ungkap Keterlibatan Ibas Yudhoyono, SBY ungkit Sikapnya Saat Setnov Kecelakaan
Novanto tidak banyak bicara mengenai masalah yang kini dihadapi pengacaranya. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Firman untuk diselesaikan.
Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
No comments:
Post a Comment