
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun ada yang menarik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.
Baca: Ustaz Abdul Somad Akan Dakwah Keliling Kepri, Diawali dari Karimun. Berikut Jadwal dan Lokasinya
Baca: Pertarungan King Kobra vs Ular Piton Ini Berakhir Mengenaskan
Baca: Tiru Kanjeng Dimas, Kakak Beradik Ini Ngaku Bisa Datangkan Uang. Ternyata Begini Akhirnya
Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut. Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.
Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.
No comments:
Post a Comment