Tuesday, February 27, 2018

Dinilai Melanggar Netralitas, Awang: " Bawaslu Aneh "

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengungkap sejumlah pelanggaran dalam tahapan Pilgub Kaltim. Salah satunya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelanggaran asas profesionalitas dan netralitas sebagai kepala daerah. 

Menanggapi hal ini, Awang justru mengelak dan tidak ingin disebut pelanggaran sebagai kepala daerah. "Siapa yang bilang? Sampai saat ini saya merasa belum melakukan kampanye, kan aneh," kata Awang, Senin (26/2).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kaltim mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur dua periode itu dilakukan pada peresmian salah satu infrastruktur di Kota Samarinda. 

"Dalam peresmian itu kan saya diundang oleh wali kota (Syaharie Jaang) sebagai gubernur, jadi itu bukan kampanye," tegasnya.

Bahkan Awang mengaku sampai saat ini ia belum mendapatkan jadwal kampanye dan juga belum memiliki waktu untuk terlibat dalam kampanye. 

"Intinya saya juga belum ada mendapatkan surat atas teguran dari Kemendagri, apalagi saat ini saya juga belum memiliki waktu. Jadi tidak benar kalau saya disebut telah melakukan kampanye," imbuhnya.

Awang sendiri, sebelumnya telah menegaskan bahwa ia akan mendukung sepenuhnya pasangan calon (paslon) nomor urut dua yaitu Syaharie Jaang yang didampingi oleh putranya Awang Ferdian Hidayat.

Namun sampai saat ini, Awang bersihkukuh belum melakukan kampanye dalam momen apapun.

Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menyebutkan Awang telah melanggara asas profesionalisme dan netralitas sebagai kepala daerah.

"Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf (B) dan (F), bahwa setiap kepala daerah harus bersikap netral," demikian Hari. (ms)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...