Wednesday, February 14, 2018

Aneh, RUU KUHP Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden yang Telah Mati

KIBLAT.NET, Jakarta – Koalisi Pembela Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers menilai RUU KUHP yang tengah digodog DPR menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak pasal RKUHP berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gading Yonggar Ditya mengatakan dalam RKUHP terdapat banyak pasal yang akan mengkriminalisasi aspirasi dan kritik kepada pemerintah. Pasal yang dimaksudnya di antaranya adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, dan negara sahabat.

"Dari pasal-pasal tersebut, ada satu kesamaan, yaitu tidak adanya rumusan yang menentukan apakah suatu perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghinaan atau kritik atau aspirasi," ujar Gading dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Pers Kalibata, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

"Frasa 'penghinaan' dalam pasal tersebut yang masih multitafsir dan masih bisa ditafsirkan subyektif oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.

Dia menyebutkan, terkhusus untuk pasal penghinaan terhadap presiden, sebelumnya terdapat pasal yang rumusanya sama persis. Akan tetapi, pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya, pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan oleh MK, dan rumusannya sama persis dengan rumusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang ada di RKUHP," kata Gading.

"Sangat aneh sekali jika pasal yang seharusnya sudah mati kemudian dihidupkan kembalihari ini," imbuhnya.

Mahkamah konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal penghinaan presiden melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Alasannya, pasal tersebut mulitafsitr dan berpotensi mengkriminalisasi kritik dan aspirasi.

"Kalau DPR dan pemerintah memaksa pasal-pasal yang sudah mati untuk dihidupkan kembali, kita bertanya apa landasan dan kajian ilmiahnya. Kenapa pasal yang sudah mati di MK dihidupkan kembali melalui RUU KUHP," pungkas Gading.

Reporter: Qoid
Editor: Imam S.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...