Wednesday, February 14, 2018

ANEH, Pria Ini Malah Gugat KPU Karena Dinyatakan Lolos Sebagai Calon Bupati

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho resmi menggugat KPUD Batubara ke Panitia Pengawas Pemilu Batubara.

Gugatan ini dilayangkan karena KPUD Batubara menetapkan Harry sebagai calon bupati mesti sudah mengajukan pengunduran diri.

"Kemarin sudah kita gugat. Hari ini kami melengkapi berkas gugatan," kata Kuasa Hukum Harry Nugroho, Harun, via telepon, Rabu (14/2/2018).

Harun mengatakan, kliennya telah mengajukan pengunduran diri kepada KPUD Batubara pada 23 Januari 2018.

Surat pengunduran diri itu dilampirkan dengan surat pernyataan yang menjadi alasan Harry mundur. Yakni karena pihak keluarga tidak mengizinkannya maju kembali.

Baca: Ngotot Mundur! Harry Nugroho Tak Hadiri Penyerahan Izin Cuti Masa Kampanye, Begini Kata Sekda

"Klien kami juga tidak menghadiri penetapan calon kemarin," kata Harun.

Selain tak menghadiri penetapan calon, lanjut Harun, kliennya juga tidak akan mengajukan surat izin cuti untuk masa kampanye ke KPUD Batubara

Dengan sikap itu, menurut Harun, KPUD Batubara harus menggagalkan pencalonan Harry.

Namun seperti diketahui, KPUD Batubara telah menetapkan pasangan Harry Nugroho-Muhammad Syafii sebagai pasangan calon.

Baca: Harry Nugroho Mundur Sebagai Balon Bupati Batubara, Kuasa Hukum Persilakan Parpol Menggugat

Dengan nomor urut satu, pasangan Harry-Syafii telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Batubara bersama tiga pasangan lain.

Yakni pasa­ngan Darwis-Janmat (nomor urut dua), pasangan Zahir-Oky Iqbal (nomor urut tiga) dan Khairil Anwar-Sofyan Alwi (nomor urut empat).

"Klien kami tetap akan mundur. Kita mentaati azas hukum. Kita menghargai KPU menetapkan pasangan ini, tapi klien kami juga punya hak untuk menggugat," kata Harun.(*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...