PALEMBANG – Setelah cukup lama proses persidangan praperadilan antara pemohon, Gunawati dan termohon Polresta Palembang serta turut termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memasuki tahap kesimpulan dari para pihak.
Hanya saja, pada saat persidangan berlangsung, pemohon melalui kuasa hukumnya, T Triyanto SH mencabut gugatan permohonan praperadilan yang diajukannya. Atas hal tersebut, penetapan tersangka Gunawati oleh Polresta Palembang dinyatakan sah.
"Dengan alasan menghindari konflik antara pelapor dengan termohon, pemohon meminta saya untuk mencabut permohonan praperadilan. Sekaligus juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan proses mediasi," kata Triyanto dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Efrata Happy Tarigan SH MH, Kamis (22/2). (afi)

No comments:
Post a Comment