
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dalam persidangan, Chairuman dicecar hakim soal uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di dalam lemari.
"Ada titipan uang dan ada keterangan Anda uang itu hasil bisnis Anda. Tapi yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur Anda, apa itu benar?" Kata hakim Ansyori Saifudin.
Chairuman membenarkan keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Chairuman, uang miliaran rupiah itu berasal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hakim Ansyori merasa heran. Sebab, menurut Chairuman, semua usaha miliknya berada di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, uang-uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dibawa secara tunai dari Medan ke Jakarta.
Namun, menurut Chairuman, pada saat itu dia sering bolak-balik ke Medan untuk meninjau usaha miliknya.
"Kan repot bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer. Uang pecahan Rp 20.000 berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari," kata hakim Ansyori.
Dalam persidangan, Chairuman membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hakim juga sempat mengkonfirmasi isi BAP Chairuman yang menyebutkan ada sejumlah transfer kepada Ridha. Transaksi yang dilakukan adalah sebesar Rp 1,250 miliar pada 16 Oktober 2011, sebesar Rp 1 miliar pada 3 Maret 2008, sebesar 1 miliar pada 4 April 2008 , sebesar Rp 1,830 miliar pada 13 Juli 2011, serta sebesar Rp 1,2550 miliar pada 16 Oktober 2011.
Uang yang kemudian diserahkan kepada keponakannya yang bernama Ridha Harahap itu sebagai investasi.
"Itu untuk investasi Rp 1,250 miliar. Itu yang investasi ke pasar modal," kata Chairuman.
"Uang pribadi atau ada kaitannya proyek e-KTP?" tanya hakim.
"Iya uang pribadi. Mulai dari 2008 kan sudah ada," jawab Chairuman.
No comments:
Post a Comment