
TRIBUNJATIM.COM. SURABAYA - Abdul Syukur, pedagang Pasar Turi diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, Rabu (24/01/2018).
Dalam sidang tersebut, Abdul Syukur terlihat kebingungan dan tidak menguasai masalah saat dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Henry.
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (24/1/2018), selain terlihat kebingungan, Syukur juga sempat membuat ketua majelis hakim Rochmad geram di persidangan.
Pasalnya, Syukur seringkali ngotot saat menjawab pertanyaan yang ditujukan tim pengacara Henry.
Sikap ngotot Syukur berawal saat seorang kuasa hukum Henry yaitu Agus Dwi Warsono mengajukan sejumlah pertanyaan kepada dirinya.
Belum selesai Agus mengutarakan pertanyaannya, Syukur langsung menimpali dengan nada keras, dan menolak untuk memberikan jawab.
Hal yang sama juga dialami hakim Rochmad ketika mencoba melontarkan beberapa pertanyaan berapa jumlah pedagang yang sudah menerima stan.
Sukur langsung memotong pertanyaan hakim.
Pertanyaan ini dilontarkan hakim karena dari ribuan pedagang hanya beberapa yang protes dan melaporkan.
Melihat hal itu, hakim Rochmad lantas menegur Syukur.
No comments:
Post a Comment