
PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Tim pembela MJ yang dicokok kepolisian dengan sangkaan terlibat terorisme namun belakangan kasusnya beralih ke penggunaan senjata api (Senpi) rakitan serta pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) bakal mendapat pengawalan ketat. Pengawalan itu dipimpin oleh Dr H Abdul Rais SH MH. Langkah awal, tim akan mengajukan Pra Peradilan ke Polda Kaltim yang menahan MJ. Dalam praperadilaan nantinya akan diuji terkait masalah penangkapan, penahanan, penggeledahan termasuk barang bukti.
Tim pembela meyakini kasus yang dialami kliennya itu simpang siur. MJ oknum aparatur sipil negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kertanegara (Kukar) dengan sangkaan awal sebagai teroris. Tapi sayang, belakangan kasus tersebut dialihkan menjadi kepemilikan Senpi rakitan dan pelanggaran pasal UU ITE perihal video berbahaya. Apa yang disangkakan, apakah sudah cukup kuat dan betul-betul sesuai ketentuan normatif dan KUHP nantinya akan terungkap saat sidang praperadilan.
"Makanya kami berkoordinasi dengan rekan-rekan pengacara untuk melakukan upaya pra peradilan. Rencananya antara Rabu (25/1) hari ini, Red) atau Kamis kami akan mengajukan itu sampai berkas-berkas valid. Bukan hanya sekadar paksaan, tapi target kami yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan dan penahanan hukuman," jela Abdul Rais saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (23/1) kemarin.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian terbilang aneh. Dimana menurut MJ saat berdiskusi di Rumah Tahanan Polda Kaltim mengatakan kliennya dianggap teroris, tapi begitu penggeledahan saat tidak ditemukan apa-apa, ternyata diubah menjadi pasal kepemilikan senjata api UU darurat tahun 1951. "Ternyata aneh juga senjata api rakitan yang dipaksakan. Padahal itu hanya senjata mainan anak-anak. Permainan tradisional dikasih korek api dan ditarik dengan karet atau dipukul akan meledak," terangnya. Menurutnya, senpi rakitan punya kriteria peluru bahkan tiper berpelatuk atau berpelontar. Jenisnya juga tertentu yang bisa membunuh orang. "Kalau hanya sekadar mainan dan dianggap senjata api, itu kami tidak terima," tambahnya.
Dalam video yang diupload, menurut Rais, seakan melanggar UU ITE. Jadi implikasinya sungguh sangat jauh. "MJ ini imam masjid, celana gantung dan berjenggot. Masa indikasi itu sudah teroris," kata dia mempertanyakan.
Ditambahkannya, MJ yang dinilai meresahkan masyarakat juga tidak benar. Warga sekitar justru menyatakan MJ sosok yang alim dan damai di kampung tanpa membuat keonaran. Bahkan kegiatannya di kampung atau RT tergolong aktif. "Dia turun kerja bakti dan jaga malam. Sungguh aneh, orang baik seperti ini dituduhkan teroris. Tapi tidak apa-apa karena kewenangan penyidik, kita hargai itu," ungkapnya.
Sebagai penasehat hukum, ia menegaskan, pihaknya hanya melakukan pembelaan secara normatif. Setiap langkah yang akan dijalankan MJ harus melalui prosedur dan berkomunikasi dengan tim pembela sebagai kuasa hukum. "Semoga dalam pra peradilan, hakim memandang jernih dan tidak memenuhi unsur lain," pungkas dia. (ham/yud)
Alasan permohonan praperadilan
-pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka
tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon
-Perubahan pasal yang disangkakan bukti bahwa penyidikan menyalahi prosedur
-Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka
-penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
No comments:
Post a Comment