Thursday, January 18, 2018

Pengamat: Pemilu 2019 Inkonstitusional Bila Parpol Lama Tak Diverifikasi

JAKARTA -Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyampaikan, verifikasi faktual terhadap partai baru dan lama sudah menjadi harga mati. Sejauh ini, hanya partai baru yang sudah menjalani verifikasi faktual.

Sedangkan partai lama belum diverifikasi, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru keluar setelah tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan. Namun, dengan adanya putusan MK, bila KPU tidak melakukan verifikasi faktual khususnya terhadap partai lama, maka pelaksanaan pemilu mendatang inkonstitusional.

BERITA TERKAIT +

JPPR bersama penggiat pemilu lainnya seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kode Inisiatif yang kemudian disebut Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan KPU agar tidak tergoda bujuk rayuan partai lama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

"KPU bisa melaksanakan putusan MK ini sesuai dengan mandat konstitusional putusannya. Verifikasi faktual adalah hak mutlak, tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusi," kata Sunanto di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

(Baca Juga: Mendagri Percaya KPU Bisa Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol)

Nanto menilai, RDP di Komisi II DPR bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sarat dengan kepentingan politik, mewakili suara partai masing-masing yang merasa terancam dengan amar putusan MK tersebut. Sehingga mereka secara bersama mencoba mengaburkan tafsir putusan MK agar KPU tidak perlu lakukan verifikasi faktual.

"Jadi aneh, kalau saat ini kekuatan Senayan (DPR) begitu lumayan, bahkan saya katakan pemain ingin menjadi sutradara dan penonton, semua ingin dikuasai, ini mencederai, wakil-wakil kita lebih mengutamakan golongan partainya dari pada yang diwakilinya," lanjut pria yang akrab disapa Cak Nanto itu.

Cak Nanto merasa aneh dengan gelagat KPU, sebagai elemen penyelenggara pemilu yang seharusnya tampil gagah dan berani justru sibuk bernegosiasi dengan dengan partai-partai untuk menghindari kewajibannya. Padahal, sudah jelas keputusan MK terkait verifikasi faktual itu bersifat final dan harus dilakukan oleh KPU.

"Pasca-putusan MK kita jaga kemandirian KPU untuk menjalankan verifikasi faktual, kalau MK memutus final tidak ada cara lain selain melaksanakannya, tidak ada tafsiran lain untuk tidak ada verifikasi faktual," tuturnya.

(Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Taati Putusan MK Verifikasi Semua Parpol)

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 Ayat (1) dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Awalnya, dalam pasal tersebut tidak mewajibkan partai yang lolos verifikasi di Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang alias langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Dengan putusan MK tersebut, maka ketentuan itu berubah, semua partai baru maupun lama harus menjalani verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. MK menilai, perlakuan khusus terhadap partai lama itu tidak adil dan diskriminasi terhadap partai baru.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...