Wednesday, January 17, 2018

Pengamat Hukum Anggap Aneh Keputusan Dewan Etik MK

RILIS.ID, Jakarta— Pengamat hukum Bivitri Susanti menyayangkan adanya beda pendapat di tubuh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Ketua MK Arief Hidayat. 

"Ini sudah kali kedua dan ada pandangan berbeda dari salah satu anggota Dewan Etik. Jadi mestinya ada pembentukan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Dengan begitu pelanggaran bisa dielaborasi lebih Jauh oleh pihak-pihak yang lebih independen," kata Bivitri kepada rilis.id, Rabu (17/1/2018).

Baca Juga:

Bivitri mengatakan, dirinya enggan menduga-duga terkait adanya perbedaan putusan oleh Dewan Etik MK. 

"Yang jelas bahwa dia sudah melanggar etik. Sudah diakui oleh Dewan Kehormatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Etik MK memutuskan Arief melakukan pelanggaran ringan dan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Dia terbukti melanggar kode etik lantaran bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Mid Plaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono.

Namun, Ketua Dewan Etik MK, Achmad Rustandi justru menilai, Arief telah melakukan pelanggaran etik berat lantaran posisinya sebagai Ketua MK. Arief menurutnya, juga disebut pernah melakukan pelanggaran kode etik terkait memo atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.

Penulis Zulhamdi Yahmin
Editor Sukarjito

Tags:

Ketua MKMKArief Hidayat

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...