Thursday, January 18, 2018

MUI: Agama dan Kepercayaan Tak Sama, Aneh Kalau Satu Kolom di KTP

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengatakan, agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.

Dia menilai, tidak masuk akal apabila agama dan kepercayaan berada dalam satu kolom di KTP elektronik atau e-KTP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agama dan kepercayaan? Memang enggak sama. Kesimpulan kami, dia (agama dan kepercayaan) adalah hal berbeda. Menyamakan dua hal berbeda jelas tidak logis," ujar Anwar di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2018.

Dia menegaskan, antara agama dan kepercayaan tidak bisa disamakan. Maka dari itu, kata Anwar, MUI menyesalkan Putusan MK yang membolehkan pencantuman Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Putusan itu termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.

"Oleh karena itu menyamakan agama dan kepercayaan ya ini bermasalah. Makanya MUI sebenarnya kecewa. Benar-benar berbeda. Tapi, MK memutuskan seperti yang sekarang," jelas Anwar.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda juga menjelaskan pengertian agama dan kepercayaan. Dia mengatakan, yang dimaksud agama yakni memiliki kitab, nabi, rasul dan sistem ajaran.

"Yang ada di Indonesia ini baru ada enam kita diakuinya. Yang terakhir Konghucu, tapi memang itu sudah diakui sebagai agama," papar Basri.

Sedangkan kepercayaan, lanjut dia, merupakan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Beda sekali, karena kepercayaan dimaknai aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Basri, putusan MK tersebut melukai perasaan umat agama Islam. Sebab, dirinya merasa, melalui keputusan MK tersebut, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan, yang notabenenya adalah sistem religi asli Indonesia.

"MUI berpandangan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan sosial serta merusak kesepakatan kenegaraan dan politik," terang Basri.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...