
Jumat, 26 Januari 2018 | 10:52
Analisadaily (Medan) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Muchrid Nasution, menilai aneh kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait usulan menempatkan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara.
"Sangat aneh. Penggunaan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkesan dipaksakan," kata Muchrid Nasution, Jumat (26/1).
Menurut Muchrid, Mendagri tidak melihat secara utuh undang-undang tersebut, khususnya terkait Pasal 201, sehingga salah dalam menafsirkan.
"Mengenai kekosongan jabatan yang dimaksud dalam pasal 201, berhubungan dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 dan tahun 2018. Tapi ini Mendagri terkesan mengaburkan dengan menggunakan Pasal 201 ayat (10)" sebutnya.
Dalam Pasal 201 ayat (10) menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Pelaksana Tugas Gubernur yang berasal dari jabatan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mendagri jangan hanya melihat ayat (10) ini saja. Lihat ayat sebelumnya (ayat 9). Di situ jelas bertutur bahwa hal yang dimaksud pada ayat (10) itu, terkait hasil Pilkada tahun 2017 dan tahun 2018," terangnya.
Muchrid menganjurkan, Mendagri melihat Pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Dari pasal itu, jelas disebutkan, apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan, ataupun berhalangan tetap, maka kedudukannya digantikan oleh Wakil Gubernur.
"Jika Gubernur Sumut berhalangan tetap atau berhenti, masih ada Wakil Gubernur yang menggantikannya. Tidak perlulah ada dari Kemendagri, karena undang-undang yang mengatur hal tersebut sudah cukup jelas dan tegas," ungkapnya.
Kalaupun Mendagri beralasan, lanjutnya, karena terkait kerawanan konflik Pilkada maupun hal yang berkaitan dengan netralitas, menurutnya kesannya terlalu berlebihan.
"Pilgubsu dan Pilkada serentak di Sumut ada perangkat TNI, Polri dan Bawaslu serta Desk Pilkada, yang mampu mengantisipasi hal-hal tersebut. Tidak perlulah Mendagri mengambil kebijakan yang dapat memicu kegaduhan politik," tandas Muchrid.
(rel/rzp)
No comments:
Post a Comment