RMOL. Mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung, Bali, I Made Daging dan mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung, Justiman Sidik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Dalam kesaksiannya, Made Daging menyebut surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi. Sementara Sidik menyebut surat asli warkah ada.Anehnya, kedua surat yakni fotokopi dan aslinya justru berbeda.
"Ada sesuatu yang aneh dalam pemeriksaan saksi secara materil di persidangan bahwa seharusnya kalau sesuai aturan dicocokan itu harus sesuai dengan apa yang dilihat," kata Penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura.
Melihat perbedaan itu, hakim sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
"Saudara saksi kami ingatkan bahwa ada konsekuensi hukumnya atas semua yang saudara sampaikan," kata Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin.
Sirra kemudian melanjutkan, kesaksian Sidik yang bertentangan dengan saksi lain tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan majelis.
"Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol, Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana," terangnya.
Sementara penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru semakin aneh dengan adanya surat asli yang selama ini ditunggu.
"Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah," ucapnya.
Surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah Richard, ada penelitian lapangan. Artinya keterangan saksi daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.
"Sedangkan saksi pak sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya," katanya aneh.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 hektare dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.[dem]
No comments:
Post a Comment