Tuesday, January 30, 2018

Hadar: Verifikasi Keanggotaan Sangat Mudah Diakali oleh Parpol

Hadar: Verifikasi Keanggotaan Sangat Mudah Diakali oleh Parpol

Hadar Nafis Gumay. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai metode verifikasi keanggotaan partai politik peserta pemilu 2019 sangat mudah diakali oleh partai politik. Menurut Hadar, metode verifikasi keanggotaan parpol sangat aneh dan kelihatannya berpihak kepada partai politik.

"Saya duga metode verifikasi ini didesain untuk mempermudah parpol di parlemen lolos verifikasi keanggotaan untuk menjadi peserta pemilu 2019. Metode ini sangat aneh dan sulit dipertanggungjawabkan untuk memastikan parpol benar layak menjadi peserta pemilu 2019," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (30/1).

Persoalannya, kata Hadar, sampel yang akan diverifikasi ditarik atau ditentukan oleh partai politik. Menurut dia, hal ini janggal karena seharusnya sampel ditarik atau ditentukan oleh KPU sebagai penyelenggara sehingga bisa memastikan bahwa sampel yang diverifikasi benar-benar anggota suara parpol.

"Kalau ditarik oleh parpol, berarti dia bisa menyiapkan, merekayasa dan mengaturnya supaya yang diverifikasi KPU adalah orang-orang yang datanya sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik atau Sipol. Nah, inilah yang disebut mudah diakali parpol," tandas dia.

Hadar menilai metode seperti sekarang ini bisa mempengaruhi kualitas pemilu. Pasalnya, parpol sebagai peserta pemilu tidak sungguh diverifikasi dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Bisa juga akan ada menggugat metode ini dan keabsaan dan legitimasi pemilu pun dipertanyakan," tandas dia.

Seharusnya, kata Hadar, penarikan sampel tidak dilakukan oleh parpol, tetapi dilakukan langsung oleh KPU. Menurut dia, jika dilakukan KPU, maka tidak ada ruang bagi parpol melakukan rekayasa keanggotaan.

"KPU bisa mengatakan bahwa anggota A, B, C dan seterusnya yang diverifikasi, silakan didatang ke kantor parpol setempat. Jangan diserahkan sampel ke parpol, itu sangat rawan dimanipulasi," pungkas dia.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, menyebutkan metode verifikasi keanggotaan parpol adalah sampel. Dalam hal parpol menyerahkan jumlah anggota sampai 100 anggota, maka besaran sampel diambil sebanyak 10 persen. Sementara, dalam hal parpol menyerahkan jumlah anggota lebih dari 100 anggota, maka besaran sampel diambil sebanyak 5 persen.

Pengambilan sampel tersebar paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. Kalau pesebarannya kurang dari 50 persen kecamatan, maka disesuaikan dengan jumlah sampel. Anggota yang menjadi sampel akan didatangkan oleh parpol ke kantor DPC untuk diverifikasi oleh KPU.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...