FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang MD3 masih terus digodok, pasca Fraksi PDI Perjuangan meminta jatah kursi pimpinan DPR sebagai partai pemenang Pemilu.
Namun, dalam proses revisi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga ikut meminta jatah pimpinan DPR. Namun, permintaan PKB tidak diakomodir dalan revisi UU MD3.
Politisi Golkar, Zainudin Amali menuturkan, pembahasan revisi UU MD3 ini dikembalikan pada kesepakatan awal. Yakni, memasukan satu jatah kursi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kita kembali ke kesepakatan awal ya. Kesepatan awal revisi UU MD3 yang disepakati beberapa saat lalu itu adalah memasukkan pimpinan dari PDIP, itu.
Saat disinggung soal permintaan PKB, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini tidak mengetahui hal itu, dan hanya PDI Perjuangan yang menjadi pembahasan. "Jadi itu saya kira itu saja yang dibahas, bisa selesai enggak lama gitu ya," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Baleg mengklaim pengusulan revisi UU MD3 ini berjalan alot, karena usulan fraksi-fraksi belum diakomodir. Namun, Zainudin Amali mengakui tidak mengetahui masalah tersebut.
"Saya enggak tahu ya. Kami melihat hanya itu ya, pada saat kita sepakat ada revisi UU MD3 beberapa masa sidang yang lalu, hanya mau ada penambahan tentang unsur pimpinan. Soal kemudian atau ada hal lain saya belum mendapatkan info itu," akuinya.
Sebelumnya juga, usulan PKB untuk mendapat posisi Wakil Ketua DPR RI ini juga diprotes oleh politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Menurut dia, permintaan PKB ini sangat aneh.
"Jadi parpol yang kinerja enggak bagus, dan berada di bottom (di bawah) minta jadi pimpinan ya aneh,". (Aiy/Fajar)
No comments:
Post a Comment